Oleh Silfia Adesafitri (1604061), Universitas Perintis Indonesia
Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat aditif. Narkotika Adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009).
Kandungan yang terdapat pada narkoba tersebut bisa memberikan dampak yang buruk bagi kesehatan jika disalahgunakan.Menurut UU Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.
Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan. Dari hal lain narkoba dapat memberikan efek untuk menghilangkan rasa nyeri, efek narkoba juga dapat menenangkan dan halusinasi. Pada saat ini efek yang diberikan oleh narkoba, masyarakat banyak yang menyalahgunakannya tanpa memikirkan efek samping dari obat tersebut jika dikonsumsi secara berlebihan dalam jangka panjang.Narkoba banyak memberikan efek negatif kepada penggunanya baik secara psikologi, sosial dan agama.
Adapun efek narkoba yang kita ketahui adalah gangguan pada sistem saraf, jantung dan pembuluh darah, kulit, paru-paru, gangguan mental, emosional, sulit berkonsentrasi, gelisah, kehilangan rasa percaya diri, apatis, dikucilkan oleh lingkungan, bahkan membahayakan diri sendiri atau bunuh diri.
Di Dalam agama kita juga dilarang atau diharamkan untuk penggunaan narkoba sesuai dengan dalil dalil yang ada :
Al a’raf: 157
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”
An Nisa’: 29
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”
Al-Baqarah Ayat 195
“dan janganlah kamu menjatuhkan diri kedalam kebinasaan”