Selain itu pihaknya juga mengharapkan pemerintah, maupun OJK yang mengawasi lembaga keuangan seperti AJB Bumiputera itu dapat membantu dan memfasilitasi agar nasabah AJB Bumi Putra itu tidak dirugikan.
Kepala Kantor AJB Bumi Putra Cabang Bukittinggi Gusti Aprianto yang dikonfirmasi Singgalang terkait permasalahan itu mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan keterangan karena itu merupakan kewenangan dari kantor pusat AJB Bumiputera di Jakarta.
“Yang berwenang memberikan keterangan adalah bagian Humas Kantor Pusat AJB BUmiputera di Jakarta. Pemberian keterangan harus satu pintu,” ungkapnya.
Informasi yang diperoleh Singgalang kasus itu sudah banyak dilaporkan nasabah ke BPJSK Bukittinggi. Namun pihak AJB Bumiputera hanya menjanjikan saja kepada nasabah tanpa kepastian. (gindo)