Alasan pihak Bank menolak pengajuan pinjaman KUR selanjutnya adalah karena calon debitur tersebut tidak memiliki usaha yang menjadi suarat utama pengajuan produk ini.
Untuk hal ini, pihak Bank menentukan bahwa memiliki usaha adalah persyaratan utama yang tidak boleh diganggu gugat.
Tidak hanya sekedar memiliki usaha saja, calon debitur juga sudah menjalankan usahanya selama 6 bulan atau lebih.
Tetapi, untuk pinjaman KUR Super Mikro dimungkinkan untuk calon nasabah memiliki usaha yang baru dijalankan.
Tentunya dengan catatan bahwa calon nasabah tersebut harus sudah pernah menjalani pelatihan kewirausahaan yang dibuktikan dengan sertifikat.
Hal selanjutnya yang membuat pihak Bank menolak pengajuan pinjaman KUR seorang calon nasabah adalah karena terdapat pinjaman di Bank atau lembaga keuangan lainnya.
Baca juga: Tidak Mampu Bayar Pinjaman KUR Bank BRI di Bawah Rp100 Juta? Jangan Lakukan Hal Ini
Untuk masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman KUR di Bank BRI, Mandiri, BNI atau Bank manapun tidak boleh bagi yang sudah menikmati kredit investasi atau modal kerja komersial atau umum.
Meskipun pinjaman kredit yang sudah pernah dinikmati tersebut sudah lunas, calon nasabah tidak akan mendapatkan pinjaman KUR di Bank manapun.
Kecuali bagi kamu yang sedang atau sudah menikmati pinjaman konsumtif seperti KPR Rumah, KKB, Leasing, Kart Kredit, Kredit Pensiunan, Resi Gudang, Pinjaman Online ataupun PayLater dengan catatan riwayat angsurannya wajib lancar.
Hal lainnya yang membuat pihak Bank menolak memberikan pinjaman KUR adalah karena kuota pinjaman KUR itu sendiri yang sudah habis.
Hal ini berkaitan dengan kuota KUR mantri atau kuota KUR secara Nasional habis. Solusinya, kamu bisa mengajukan pinjaman KUR di cabang lain atau di Bank lain yang tentunya masih memiliki kuota KUR.
Selanjutnya, hal yang membuat pihak Bank menolak memberikan pinjaman KUR adalah karena adanya pertimbangan lainnya dai pihak Bank.