Nasabah Galbay Wajib Tahu, Debt Collector yang Rusuh Bisa Dipidanakan

Ilustrasi debt collector. (Foto: GridOto)
Ilustrasi debt collector. (Foto: GridOto)

PADANG – Keberadaan penagih utang atau debt collector seringkali menimbulkan masalah kepada kalangan masyarakat yang memiliki keterlambatan kewajiban membayar cicilan.

Dalam beberapa kasus, beberapa oknum debt collector terlibat dalam tindakan kasar dalam melakukan penagihan.

Bahkan, ada yang sengaja merendahkan kreditur di depan umum, dengan merampas kendaraan secara paksa, melakukan kekerasan fisik, bahkan melukai kreditur.

Tindakan kekerasan ini seringkali menyasar orang yang tidak bersalah.

Menurut Agustinus Pohan, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Bandung, yang dikutp dari Kompas.com, penagih utang atau debt collector harus menjalankan tugasnya tanpa melanggar hukum.

“Penagih utang seharusnya tidak melakukan tindakan yang melanggar atau bertentangan dengan hukum dalam menjalankan tugasnya,” ujar Agustinus.

Agustinus menjelaskan bahwa jika seorang debt collector mempermalukan kreditur di muka umum, hal ini dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik.

“Pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 310 KUHP,” tambahnya.

Pasal 310 KUHP menyatakan:

(1) Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduh dia melakukan suatu perbuatan dengan maksud yang jelas untuk menyebarkan tuduhan tersebut, dapat dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda maksimal Rp 4.500.000.

(2) Jika tindakan ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan secara umum, atau ditempelkan, maka yang bersalah dapat dihukum karena menista dengan tulisan, dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda maksimal Rp 4.500.000.

Ancaman karena Penghinaan Ringan

Jika seorang debt collector melakukan penghinaan dengan sengaja dan mengancam, maka dia dapat dijerat Pasal 315 KUHP, yang menyatakan: