(2) Bukan merupakan tindakan pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap ayah atau ibu yang sah, suami, istri, atau anak sendiri.
(3) Tidak menyebabkan korban menjadi sakit atau menghalangi korban dalam menjalankan tugas atau pekerjaannya.
Penganiayaan Berencana
Tindakan pidana penganiayaan yang direncanakan sebelumnya, atau yang dikenal sebagai penganiayaan berencana dalam KUHP, diatur dalam Pasal 353, yang menyatakan:
(1) Penganiayaan dengan rencana sebelumnya dapat dihukum dengan pidana penjara empat tahun.
(2) Jika perbuatan ini menyebabkan luka berat, pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Jika perbuatan ini menyebabkan kematian, pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Penganiayaan Berat
Penganiayaan berat, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 354 KUHP, dapat diartikan sebagai berikut:
(1) Barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dapat dihukum karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan ini menyebabkan kematian, pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Maksud dari ketentuan ini adalah melukai seseorang secara serius, yang dapat membahayakan nyawa atau menyebabkan kerusakan pada tubuh.
Selain itu, aturan hukum mengenai perilaku yang tidak semena-mena juga berlaku bagi penagih utang Kartu Kredit.
“Tidak ada pengecualian untuk siapa pun, termasuk penagih utang Kartu Kredit,” kata Agustinus.
Artinya, penagih utang Kartu Kredit yang menggunakan kekerasan atau mengancam pemegang Kartu Kredit dapat dijerat dengan Pasal yang sama. (*)