PADANG – Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Partai NasDem yang terdeteksi pernah dihukum penjara akibat kasus korupsi atas nama Japril untuk DPRD Pasaman Barat sudah diganti.
“Benar yang bersangkutan tersandung aturan terkait pidana korupsi dan atas saran KPU Pasaman Barat harus diganti, makanya DPD NasDem Pasaman Barat telah menggantinya dengan Caleg bernama Sardi Usman,” kata Tim Kampanye DPW Partai Nasdem Sumbar Masful.
Masful menerangkan pengantian itu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota.
PKPU tersebut juga mengatur larangan eks koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019, yang mana poin itu tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi “Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.”
“Kami tentu patuh pada aturan tersebut,” pungkasnya.(bambang)