PASBAR – Sudah sekitar satu bulan hasil perkebunan sawit PT. Laras Internusa (PT LIN) di Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat tak bisa dibawa ke pabrik karena dihadang sejumlah warga, buntut dari dualisme koperasi plasma.
Kondisi ini tentu saja membuat perusahaan yang berdiri sejak 2005 itu mengalami kerugian miliaran rupiah. Mirisnya, ratusan masyarakat sekitar yang juga bergantung hidup dari aktivitas perkebunan itu terdampak dibuatnya.
Mencegah kerugian yang lebih besar dan menanggapi keluhan masyarakat yang bekerja di perkebunan itu yang butuh penghasilan serta desakan koperasi plasma yang sudah bekerjasama selama ini , pihak perusahaan mencoba mengangkut hasil panen Tandan Buah Segar (TBS) menuju pabrik kelapa sawit, Selasa (30/7/2004). Tetapi tetap dihadang oleh Ali Bakri Cs dan sejumlah masyarakat di depan gerbang perusahaan tersebut dan nyaris bentrok. Beruntung situasi dapat diredam dan kedua belah pihak saling menarik diri.
Ketua Koperasi Produsen Plasma Masyarakat Adat Kinali Ali Bakri mengatakan, penghadangan yang dilakukan masyarakat karena perusahaan tidak mengindahkan tuntutan masyarakat, sesuai SK Bupati terkait 20 persen hak masyarakat atas lahan yang diolah perusahaan.
Menurut Ali, pada Selasa 2 Juli 2024 pihaknya pun telah melakukan orasi terkait tuntutan ini. Karena pihak PT LIN tidak mengindahkan hal itu, sejumlah masyarakat terpaksa turun dan menyetop hasil panen dari perusahaan.
Humas PT LIN, Yudi Rusdianto mengatakan saat ini perusahaan sudah mengajukan gugatan ke PTUN atas SK Bupati Pasaman Barat tanggal 16 Mei 2024 yang dijadikan dasar oleh Koperasi Produsen Adat Kinali melakukan aksi penuntutan hak itu.
“Sebelumnya perusahaan sudah mencadangkan lahan seluas 1381 hektare untuk dibangun kebun plasma yang bermitra dengan Koperasi Sawit Langgam Mandiangin Sejahtera Kinali (KSMLKS) sudah sejak 2012 silam, nah pada tahun 2024 ini muncul lagi SK Bupati Pasaman Barat terkait Koperasi Produsen Adat Kinali. Upaya kita tentu membawa ke PTUN untuk mengkaji keabsahan terkait SK baru itu,” jelasnya.
Kemudian kata Yudi, terkait dualisme SK ini, pihaknya telah bersurat kepada bupati, namun apa yang didapat, bupati memberikan sanksi surat peringatan (SP) 1 kepada PT LIN karena tidak menjalani sesuai SK tersebut.
Akibat adanya penghadangan dari Koperasi Produsen Adat Kinali dan sejumlah masyarakat ini, perusahaan sudah mengalami kerugian yang cukup besar, bahkan sudah ada sekitar 640 ton TBS yang sudah siap dipanen, tetapi tidak bisa dibawa ke pabrik untuk dijual, hingga membusuk dengan hasil panen semenjak awal Juli hingga sekarang. Belum termasuk buah kelapa sawit yang sudah membusuk di batang karena tidak bisa dipanen “Tentu ini sudah sangat merugikan pihak perusahaan dan juga karyawan sekitar 800 orang yang terdampak akibat permasalahan ini,” kata dia.
Pihaknya berharap pemerintah daerah dan pihak berwenang bisa membantu menyelesaikan konflik yang terjadi, agar tidak ada pihak yang dirugikan lagi. “Biarkan dan hormati proses hukum di PTUN berjalan dulu, dan proses operasional kami tetap berjalan seperti biasa dulu, banyak juga masyarakat di sini yang bekerja di perusahaan,” katanya.
Ketua Koperasi KSMLKS, Horizon menjelaskan sebagai koperasi yang sudah memiliki ikatan kerja sama dengan PT LIN sudah mengalami kerugian bahkan karyawan pun tidak bisa bekerja sebagaimana mestinya. “Kami harap buah bisa lancar keluar. Kalau ada permasalahan bisa diselesaikan dengan baik. Dampak dari gejolak ini pekerja tidak bisa bekerja dan terjadi penundaan gaji serta karyawan koperasi pun tidak bisa menerima gaji. Ini sudah berlangsung sudah satu bulan,” katanya.
Pihaknya sudah bekerja sama dengan PT LIN sejak tahun 2012. “Dengan adanya gejolak ini, kami dari koperasi KSMLKS dalam satu bulan ini mengalami kerugian mencapai 300 ton dan pihak PT LIN tentu kerugian lebih banyak lagi,” ungkapnya.
Sementara perwakilan niniak mamak sekaligus Hakim Tua di Kinali, Muslim menyatakan SK Koperasi Produsen yang dikeluarkan bupati tidak ada konsultasi dengan niniak mamak sebagai pemegang ulayat. “Sehingga SK ini membuat sebuah kerancuan dan menimbulkan gejolak yang terjadi pada hari ini. Kami kecewa dengan telah diterbitkan SK tersebut, karena koperasi KSMLKS yang sudah lama bekerja sama dengan PT LIN tidak bisa bergerak, terutama pemanen yang menggantungkan hidupnya di sini juga tidak bisa menerima hasil panennya,” jelasnya.
Sementara Kuasa Hukum PT LIN, Zulkifli mengatakan, gejolak terjadi karena desakan dari serikat pekerja panen kepada PT LIN dan desakan koperasi yang telah bekerja sama dari tahun 2012 yakni Koperasi KSMLKS. “Kemudian ini juga desakan dari niniak mamak Kinali yang dinaungi dan dipertuankan oleh Asrul, yang mendesak PT LIN untuk menyelesaikan permasalahan ini,” katanya.