Zulkifli membeberkan, permasalahan ini dimulai dari 2 Juli lalu yang berakibat hasil panen tidak bisa dikeluarkan, sehingga kerugian PT LIN yang sudah terpanen 650 ton, karena truk tak bisa pembawa TBS ke pabrik pengolahan.
Selain kerugian dari PT LIN, negara juga dirugikan karena PT LIN harus membayar pajak dari hasil panen tersebut. “Kita sebagai kuasa hukum juga sudah menyurati terkait desakan masyarakat untuk meminta pengamanan agar hasil buah sawit ini bisa dikeluarkan,” ujarnya.
Pihaknya sudah mengadakan pertemuan dengan niniak mamak dan perwakilan pekerjaan panen. Namun koperasi yang meminta PT LIN untuk mengeluarkan hasil sawit, ternyata masih dihalangi beberapa masyarakat Kinali. “Mereka hanya sebagian yang mengatasnamakan masyarakat Kinali, sementara pekerjaan di sini dan jasa transportasi juga dari masyarakat Kinali. Koperasi ini juga untuk masyarakat Kinali. Nah, sekarang masyarakat Kinali mana yang dirugikan. Ini pertanyaannya,” terangnya.
Terkait dengan perintangan ini, pihaknya sedang mengkaji apakah ada gugatan pidana. Berdasarkan undang-undang perkebunan di Pasal 107 jelas disebutkan, ketika ada perintangan penghalangan dari masyarakat jelas ada unsur pidananya. “Nah ini yang kita kaji, dan semoga persoalan ini bisa terselesaikan,” ungkapnya.
Pihaknya berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik karena semua ini untuk kepentingan semua pihak termasuk masyarakat Kinali itu sendiri. (mat)