PADANG – Pemerintah telah mengucurkan uang sebesar Rp68 triliun untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama tahun 2023.
Uang sebesar Rp68 triliun tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 yang telah dikucurkan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pengeluaran negara hingga bulan Mei tahun 2023 yang sudah dicairkan sebanyak Rp1.005 triliun.
Tercatat, angka pengeluaran negara tersebut berada pada angka 32,8 persen dari total APBN tahun 2023 yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Belanja pemerintah pusat mencapai Rp714,6 triliun, terdiri dari belanja Kementerian Lembaga Rp326,2 triliun dan non Kementerian Lembaga (KL) terealisasi Rp 265 triliun,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam keterangan resminya.
Baca juga: Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS di 3 Kementerian Naik, Segini Besarannya
Menurutnya, pengeluaran negara untuk pensiunan naik sebanyak 5 persen dibanding tahun sebelumnya dan saat ini sudah berada pada angka Rp68 Triliun.
Ia merinci, untuk pensiunan tersebut dimulai dari manfaat pensiun melalui Taspen sebesar Rp 59,5 triliun (naik 5,3% dan Asabri Rp8,5 triliun (naik 3,5%).
Selain itu, peningkatan pembayaran pensiun terutama dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) pemerintah daerah (pemda), dari 1,9 juta menjadi 2,1 juta di 2023.
Catatan lain hingga April 2023, belanja pemerintah pusat yang masuk ke dalam belanja kementerian atau lembaga (K/L) memang tak lagi di dominasi oleh belanja pegawai.
Pada bulan itu belanja pegawai terealisasi sebesar Rp 80,51 triliun, belanja barang Rp 84,16 triliun, belanja modal Rp 35,92 triliun, dan belanja sosial Rp 57,12 triliun. (RC2)
Dapatkan informasi terbaru seputar ASN, CPNS & PPPK serta bagi-bagi DANA Kaget di Grup Telegram Ini.