PADANG – Nekat beroperasi di bulan puasa, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang menyita dua unit speaker beserta sound systemnya di tempat karouke Jalan By Pass Bukit Putus, Lubuk Begalung, Sabtu (1/5) dinihari.
Disitanya dua speaker beserta soundsystemnya tersebut, pasukan penegak perda akan menjadikan barang sitaan menjadi barang bukti.
“Penyitaan barang dari tempat karouke ini upaya tindak tegas kita kepada pemilik tempat hiburan malam yang membandel. Mereka tidak mengindahkan surat edaran Walikota Padang terkait larangan operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan,” kata Kasat Pol PP Padang, Alfiadi.
Alfiadi mengatakan, penyitaan barang bukti ini langkah tegas kepada tempat hiburan malam, yang mana kegiatan mereka telah meresahkan masyarakat setempat.
“Kita perintahkan perwira piket agar melaukan upaya penindakan tegas sehingga mereka tidak melakukan pelanggaran terhadap edaran walikota,” ujar Alfiadi.
Dikatakan, sebelumnya pemilik tempat hiburan malam ini sudah berulang kali diingatkan dan juga sudah pernah diberi sanksi dengan tindak pidana ringan (tipiring) dan menyita sejumlah alat pengeras suara dari tempat tersebut.
Namun, mereka masih membandel. Maka harus dilakukan upaya pemaksaan dan penyitaan kepada semua alat soundsystemnya. Terkait ada tempat hiburan malam yang buka dan beraktifitas di Padang selama Ramadhan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas dan melakukan pengawasan.
“Akan kita pantau tempat-tempat karouke yang buka secara kucing-kucingan dengan petugas. Jika kedapatan oleh petugas akan dilakukan penyitaan bahkan berujung kepada sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Terakhir Alfiadi mengatakan, kepada seluruh masyarakat Padang, untuk tertib dalam beraktifitas dan selalu patuhi protokol kesehatan di masa pandemi ini.
“Kita juga imbau masyarakat khususnya Kota Padang, agar selalu menerapkan protokol kesehatan. Agar kita dapat memutus mata rantai penularan Covid-19, selain itu di bulan suci ini, mari kita tingkat iman dan taqwa,” tutupnya. (109)