Jakarta-Anggota Komisi VI DPR, Nevi Zuairina, mendorong agar pimpinan BUMN tidak terlibat dalam kontestasi politik. Hal tersebut ia sampaikan dalam beberapa rapat kerja maupun rapat dengar pendapat dengan Kementerian BUMN dan jajarannya agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam pengelolaan BUMN.
Menurut Nevi, banyak hal yang dapat menjadi alasan mengapa pimpinan BUMN mulai dari menteri, direksi dan manajemen tingkat menengah tidak terlibat politik praktis salah satunya agar fokus memberikan kontribusi terhadap penetrasi pasar berbagai komoditas yang serba fluktuatif. Selama ini negara belum bisa hadir untuk kemakmuran rakyat ketika sembako tinggi, ketika energi tinggi baik BBM, gas maupun listrik.
“Subsidi mengeruk APBN menggoyahkan keuangan negara yang semestinya BUMN mampu menjadi market leader, bukan swasta yang orientasinya murni mengambil untung maksimal. sebagai contoh, minyak goreng, bila BUMN sebagai penguasa dari hulu hingga hilir, tentu kejadian saat ini tentang minyak goreng tidak akan terjadi”, urai Nevi.
Politisi PKS ini mengatakan, Pimpinan BUMN tidak terlibat politik praktis agar kinerja jajaran BUMN maksimal untuk mencapai tujuan pendirian BUMN.
Dalam kondisi seperti sekarang, tatkala pasokan beberapa komoditas kebutuhan pokok tidak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan harga bahan pangan melambung tinggi maka BUMN bisa hadir.
“Kami FPKS memperjuangkan agar pimpinan BUMN tidak boleh merangkap jabatan sebagai Kepala Daerah, pimpinan pada Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan juga Badan Layanan Umum (BLU) agar tidak terjadi konflik kepentingan”, ungkap Nevi.
Legislator asal Sumatera Barat II ini menjelaskan, saat ini Draft RUU BUMN telah masuk di Badan Legislasi dengan beberapa masukan penting salah satunya tanggung jawab direksi ketika BUMN merugi. Kita semua rakyat Indonesia melihat, ada perusahaan negara yang cukup raksasa, secara logika tingkat kerugiannya kecil namun sering menyatakan kerugian seperti pada BUMN Energi maupun Transportasi.“
“Saya mendukung regulasi yang baik pada BUMN ini agar lebih permanen masuk dalam ketentuan undang-undang, bukan sekadar peraturan pemerintah. Pergantian kepemimpinan negara akanmemungkinkan mudah dirombak regulasi ini karena cukup dari pembahasan pemerintah tanpa melibatkan DPR di kemudian hari. Terutama pada konflik kepentingan politik, regulasi ini mesti ketat karena pimpinan BUMN merupakan representasi negara yang menguasai kekayaan alam negara. Untuk itu, semua regulasi tentang BUMN mesti memberi ketentuan agar Pimpinan BUMN menjauh dari kontestasi politik”, tutup Nevi Zuairina.(***)