Nevi Zuairina Tegaskan Penting Pengembangan Koperasi Berkualitas

 

PADANG-Hj. Nevi Zuairina, Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat II, menegaskan pentingnya pengembangan koperasi berkualitas sebagai langkah strategis untuk meningkatkan ekonomi bangsa dan mencapai visi Indonesia Emas 2045.

Hal itu disampaikan Nevi dalam Workshop Pendampingan Koperasi yang diselenggarakan secara online oleh PP Salimah, belum lama ini.

Menurut data Kemenko Perekonomian, volume usaha koperasi di Indonesia pada tahun 2024 mengalami peningkatan signifikan sebesar 8,51% dibandingkan tahun sebelumnya, mencapai Rp182,35 triliun. Anggota DPR RI Komisi VI, menyebutkan kontribusi koperasi terhadap PDB juga terus meningkat, mencapai 6,20% pada 2021. Dia menekankan potensi besar koperasi perlu dioptimalkan agar dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
“Koperasi memiliki dampak sosial ekonomi yang signifikan di Indonesia, baik dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya maupun dalam mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan,” ujar Nevi Zuairina.
Nevi juga menekankan koperasi berperan penting dalam memberikan pelatihan, pendidikan, dan akses pasar kepada anggotanya, sehingga meningkatkan kualitas hidup dan daya saing ekonomi masyarakat.
Namun, Nevi Zuairina juga mengakui koperasi masih menghadapi beberapa tantangan, terutama dalam hal kualitas dan kuantitas sumber daya manusia. Untuk itu, lanjut Nevi, Komisi VI DPR RI bersama pemerintah tengah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, guna menciptakan ekosistem bisnis koperasi yang dinamis, adaptif, dan akomodatif sesuai dengan perkembangan zaman.
Revisi ini bertujuan untuk mengakomodasi perubahan dalam dunia usaha dan teknologi, serta memperbaiki tata kelola perkoperasian agar koperasi dapat bergerak lincah, modern, dan memberikan kepastian hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran yang dapat menurunkan citra koperasi di kalangan masyarakat.
Nevi Zuairina menyoroti fenomena koperasi bermasalah yang mencederai citra koperasi di masyarakat. Oleh karena itu, dalam revisi UU Perkoperasian yang sedang disusun, akan ada penguatan badan hukum koperasi, pengaturan pengelolaan koperasi berdasarkan prinsip syariah, dan penguatan pengawasan internal disertai sanksinya.
“Kami berharap dengan hadirnya peraturan perundang-undangan koperasi yang adaptif dan menjadi katalisator perbaikan, pemerintah dan pegiat koperasi serta seluruh masyarakat Indonesia bisa bersinergi dalam mengembangkan koperasi menjadi lebih berkualitas. Dengan demikian, koperasi dapat berkontribusi signifikan dalam meningkatkan perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat,” tutup Nevi Zuairina.