SOLOK – DH (49) warga Kelurahan KTK Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok diciduk Satreskrim Polres Solok Kota terkait aksi penipuannya dengan modus bisa meloloskan seseorang jadi anggota kepolisian.
Tak tanggung-tanggung pula dalam aksi pria penggaguran tersebut, kepada korbannya mengaku sebagai Wakapolda Lampung.
Kapolres AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Reskrim Iptu Defrianto mengatakan pengukapan kasus tersebut bermula atas laporan korban IW (50) warga Jorong Simpang IV Nagari Batu Bajanjang Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok .
IW dalam kasus penipuan telah menjadi korban penipuan hingga ratusan juta rupiah.
Kasat menjelaskan, kejadian berawal Mei 2020, dimana korban berkenalan dengan seorang laki-laki inisial E ( DPO) yang mengaku punya paman menjabat Wakapolda Lampung, bisa memasukan anak korban menjadi anggota Polri.
Dengan percayanya korban berlanjutan komunikasi telpon E memberikan nomor handpone pamannya tersebut.
Kemudian korban menghubungi tersangka DH yang mengaku sebagai Wakapolda lampung dan bisa membantu anak korban untuk lulus menjadi anggota polisi sehingga korban percaya terhadap tersangka.
Kemudian tersangka meminta uang kepada korban sebanyak Rp100 juta namun bisa dengan cara mencicilnya. Sehingga pelapor telah mengirimkan uang dengan total keselurahan sejumlah Rp106.900.000 kepada tersangka melalui rekening Bank Mandiri atas nama RS.
Setelah pelapor mengirimkan uang tersebut kepada tersangka, anak pelapor tidak juga lulus tes polisi. Sehingga pelapor langsung menghubungi tersangka dan menanyakan kenapa anaknya tidak juga lulus tes polisi tersebut. Anehnya tersangka tidak bisa dihubungi lagi.
Merasa ditipu korban melapor ke Polres Solok Kota Laporan Polisi Nomor : LP/127/B/IX/2020/Polres Solok Kota, tanggal 16 September 2020.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Defrianto menyampaikan dari hasil penyelidikan didapat keterangan siapa tersangka dan keberadaan tersangka hingga langsung dilakukan penangkapan di daerah Tikalak Singkarak.
Tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Solok Kota.
” Dalam kasus ini DH kita sangkakan melangggar Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara,” tutup Kasat. (Oky)