PEKANBARU – Kasus mahasiswi Universitas Riau (Unri) yang diduga mengalami pelecehan seksual oleh dekan yang viral di media sosial akhirnya menempuh jalur hukum.
Hari ini yang bersangkutan resmi melapor ke polisi Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi mengatakan, bahwa pihaknya dihubungi korban. Rencananya hari ini korban ingin mendatangi Polresta Pekanbaru.
“Insyaalah pagi ini mau laporan ke polresta yang bersangkutan,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi, Jumat (5/11/2021). Dia menjelaskan, sebenarnya pihak Polresta Pekanbaru ingin menjemput bola dalam kasus ini. Penyidik akan mendatangi korban awalnya.
“(Dia) langsung komunikasi yang mengaku sebagai korban. Namun yang bersangkutan tadi malam masih bekerja. Kami menawarkan diri untuk menjemput bola mendatangi. Namun, yang bersangkutan hari ini mau datang ke polresta,” katanya.
Seperti diketahui, seorang mahasiswi mendapatkan pelecehan seksual oleh seorang dekan Universitas Riau. Perempuan mengaku mahasiswi jurusan Hubungan Internasional di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Dia mengaku dilecehkan oleh sang dekan saat konsultasi proposal skripsi. Dimana sang dekan yang juga dosen pembimbing skripsi menciumi korban.
Pelaku juga memaksa cium bibir. Namun beruntung korban bisa kabur setelah mendorong sang dosen. Pengakuan korban ini diunggah dalam video dan viral kemarin di media sosial. Setelah kejadian itu mahasiswi ini mencoba minta keadilan.
Namun harapan tidak terwujud karena salah satu dosen yang dianggapnya bisa membela malah menekannya saat dia melapor ke ketua jurusan. Kejadian dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada 27 Oktober 2021 di ruang sang dekan. (inews)