7. Agunan atau Jaminan
Agunan pokok dari pinjaman ini adalah usaha yang dibiayai kredit. Sementara agunan tambahan yang wajib diberikan yaitu berupa bukti kepemilikan tanah atau sertifikat dan bukti kepemilikan kendaraan atau BPKB dengan batas tahun kendaraan yang diatur oleh Bank BRI.
8. Pengikatan Agunan
Pengikatan agunan untuk plafon pinjaman di bawah dua Rp200 juta bisa menggunakan SKMHT melalui notaris yang harus diperpanjang setiap 3 bulan.
Sementara untuk pinjaman di atas Rp200 juta wajib menggunakan SHT atau sertifikat hak tanggungan yang tidak perlu diperpanjang sampai dengan Roya.
9. Terdapat Asuransi Jiwa Kredit
Dengan biaya beban debitur dan biaya premi menyesuaikan dengan plafon pinjaman.
Itulah pembahasan tentang pinjaman Kupedes SBK yang bisa kamu ajukan kepada pihak Bank BRI dengan bunga yang ringan. Semoga artikel ini bermanfaat. (RC2)