LUBUK BASUNG – Menyikapi kondisi di lapangan, KUA Kecamatan Lubuk Basung, Agam, membatasi jumlah keluarga mempelai saat menghadiri pernikahan di KUA itu.
Penghulu KUA Lubuk Basung, Mashadi Haryono, Senin (22/6) mengatakan, saat prosesi pernikahan, pihak keluarga mempelai hanya boleh menghadiri maksimal 10 orang. Hal ini untuk mengatasi kerumunan sebagai langkah mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Bahkan kedua mempelai dan keluarga yang menghadiri diwajibkan menerapkan protokol kesehatan seperti, pakai masker, cuci tangan sebelum masuk ruangan,”katanya.
Selain itu, mempelai, wali nikah dan petugas harus memakai sarung tangan, supaya tidak terjadi kontak langsung.
Sedangkan nikah di rumah masih tetap menerapkan protokol kesehatan dan orang tua mempelai harus membuat surat pernyataan untuk bersedia menerapkannya.
Sejak Maret hingga Juni 2020 calon pengantin yang mendaftar untuk nikah sebanyak 121 pasang.
“Jumlah pasangan menikah di Lubuk Basung berkurang sekitar 60 persen dari bulan yang sama pada 2019,” katanya. (mursyidi)