PADANG – Dengan telah disampaikannya nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2022, DPRD Sumbar akan melihat lebih tajam kinerja gubernur dalam melaksanakan tugas dan kewajiban.
“LKPJ tahunan ini nanti akan menjadi akumulasi penilaian kinerja gubernur dan wakil gubernur di akhir masa jabatannya. DPRD Sumbar akan melihat lebih tajam kinerja gubernur,” ujar Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat rapat paripurna, Jumat (24/3) lalu.
Menurut Supardi, banyak indikator dan variabel yang digunakan untuk melihat dan mengukur kinerja gubernur dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai kepala daerah.
Diantaranya, capaian makro ekonomi daerah, capaian target kinerja program dan kegiatan pada tataran output dan outcome serta kebijakan-kebijakan yang ditetapkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan tersebut.
Capaian kinerja pun tidak hanya dilihat dalam tataran angka-angka statistik yang dilaporkan oleh masing-masing OPD saja, akan tetapi juga akan dilihat bagaimana kondisi riilnya di lapangan.
“Sangat mungkin, secara statistik capaiannya sudah cukup bagus, tetapi rill di lapangan masih ada yang tidak sesuai dengan angka-angka statistik tersebut,” katanya.
Sebagai contoh konkrit, kata Supardi, dari rilis data laporan akhir 2022 yang disampaikan oleh pemerintah daerah, hampir semua target kinerja program dalam penyelenggaraan mencapai target, tetapi dalam kenyataannya di lapangan masih ada kondisi yang tidak tidak sesuai dengan capaian itu.
Selain itu, korelasi antara capaian target kinerja tahunan yang terdapat dalam LKPJ masih banyak yang belum selaras dengan target kinerja pembangunan daerah yang terdapat dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026.
“Untuk dapat melihat keberhasilan tersebut, DPRD akan mendalami muatan dan laporan LKPJ yang disampaikan gubernur,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan, LKPJ disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Ia berharap LKPJ Tahun Anggaran 2022 ini dapat menjadi bahan bagi DPRD dalam memberikan saran, masukan dan rekomendasi serta catatan-catatan untuk penyempurnaan dan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah ke depan. (W)