Padang  

Nunggak Iuran JKN KIS? Ayo Ikuti Program Relaksasi BPJS Kesehatan

Kepala Bidang Pelayanan Peserta dan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Padang, Debi Mersah.

PADANG-Peserta Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menunggak bisa mengaktifkan kembali status kepesertaannya dengan mengikuti program relaksasi yang berlangsung hingga 31 Desember 2020 nanti.

Program tersebut tertuang dalam peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan dengan memberlakukan relaksasi untuk memberikan keringanan bagi masyarakat dan pelaku usaha pada masa pandemi, serta meningkatkan keaktifan peserta yang akan sejalan dengan peningkatan potensi penerimaan iuran.

Seperti yang dikatakan Kepala Bidang Pelayanan Peserta dan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Padang, Debi Mersah, mengikuti program tersebut terdapat beberapa ketentuan diantaranya membayar maksimal enam bulan tunggakan plus pembayaran iuran bulan berjalan.

“Nantinya peserta yang mengikuti program relaksasi ini wajib mendaftar agar status kepesertaannya aktif dengan membayar enam bulan tunggakan plus iuran bulan berjalan. Kemudian melunasi sisa tunggakan paling lambat Desember 2021 dan bisa juga dibayarkan sisa tunggakan secara total,” ujarnya dalam konfrensi pers via daring, Selasa (6/10).

Program ini nantinya turut memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta segmentasi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang sering disebut peserta mandiri dan Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha (BU).

Persyaratan program relaksasi ini diantaranya, merupakan peserta PBPU dan PPU BU, kemudian memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan, selanjutnya jika peserta PPU BU wajib melakukan pendaftaran melalui aplikasi Edabu, dan jika peserta PBPU bisa melakukan melalui kanal layanan aplikasi Mobile JKN, Pandawa, Kantor BPJS Kesehatan.

Debi juga menambahkan, apabila sampai dengan akhir bulan tidak dilakukan pembayaran enam bulan tunggakan plus iuran bulan berjalan, maka program keringanan pembayaran tunggakan JKN batal secara otomatis dan seluruh tunggakan akan ditagihkan pada bulan berikutnya.

“Program ini hanya untuk pengaktifan kartu dan bukan berarti tunggakannya lunas. Sisa tunggakannya masih harus dibayar, tapi bisa dicicil dengan alur sampai ke proses cicilan, peserta harus mendaftar dan membayar program relaksasi tunggakan iuran selama enam bulan plus satu itu tadi,” kata Debi pada topsatu.com.(rian)