PADANG – Bagi pemilik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang tidak sanggup lagi membayar angsuran pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR), gak perlu panik.
Karena, saat ini pemerintah tengah merencanakan penghapus bukuan dan penghapusan tagih di Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Seperti dilansir dari chanel Youtube Evan Al Zaed, narator di dalam video mengungkapkan bahwa pemerintah merencanakan akan melakukan penghapusan data kredit macet hingga Rp5 Miliar.
Penghapus Bukuan yang dimaksud adalah, bagi kamu yang macet dalam pembayaran pinjaman, maka nama kamu sebagai debitur akan dihapus oleh pihak Bank.
Sementara penghapusan tagih ini adalah pemerintah meminta bank untuk menghapus nama kamu sebagai daftar tertagih dan kamu tidak akan ditagih lagi untuk pinjaman yang sudah kamu lakukan.
Baca juga: Lakukan Hal Ini Sebelum Ajukan Pinjaman KUR di Bank BRI, Mandiri, BNI dan BCA
Perencanaan ini dilakukan oleh pemerintah tentunya untuk kembali meningkatkan taraf ekonomi masyarakat, terutama para pemilik UMKM.
Karena, dengan penghapus bukuan dan penghapusan tagih ini akan membuat para pemilik UMKM kembali bisa mengajukan pinjaman di KUR di Bank.
Dengan begitu, masyarakat bisa kembali berusaha setelah banyaknya usaha yang bangkrut saat pandemi Covid-19 yang terjadi beberapa tahun yang lalu.
Tentunya, pemerintah akan memberikan ketentuan untuk para kreditur macet yang sudah tergolong Kolektibilitas 5 atau yang memang sudah kredit macet.
Pemerintah menyatakan ada ketentuan yang harus dipenuhi bagi para kreditur macet ini agar namanya dihapus dalam daftar kreditu di Bank milik BUMN.
Ketentuan kreditur yang menerima penghapusan data ini hanya yang mengalami bangkrut karena pandemi Covid-19 lalu dan tidak sanggup lagi membayarkan cicilan hutangnya.