Penghapusan ini tidak akan berlaku untuk kreditur yang mengalami masalah hukum seperti masuk penjara dan tidak bisa membayar cicilan hutangnya.
Untuk hal ini, pemerintah akan memasukkan aturannya di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Dilansir dari Kompas, jumlah debitur yang masuk kategori kolektibilitas 2 atau dalam pantauan ada sekitar 912.259 dan jumlah debitur yang sudah masuk kolektibilitas 5 atau kredit macet ada sekitar 246.324 orang.
Itulah informasi tentang rencana pemerintah untuk melakukan penghapus bukuan dan penghapusan tagih kredit macet khusus untuk produk KUR. Semoga artikel ini bermanfaat. (RC2)