ODP Tembus 200, Tanah Datar Mulai Berlakukan Jam Malam

BATUSANGKAR – Orang Dalam Pemantauan (ODP) kasus penyebaran virus korona di Tanah Datar terus bertambah. Pemerintah daerah mulai memberlakukan larangan keluar malam. dan menginstruksikan semua warung internat (warnet) menghentikan operasional mereka.

Bila sehari sebelumnya ODP di Tanah Datar berada pada posisi angka 197 orang dengan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tiga orang, dan satu orang positif terjangkit Covid-19, maka angka Kamis (2/4) mengalami pergeseran menembus angka 200 ODP. Sementara PDP tetap di posisi angka tiga, positif Covid-19 satu orang, dan nihil meninggal dunia.

Keterangan pers Bagian Humas dan Protokol Setdakab Tanah Datar menyebutkan, guna mencegah penularan Covid-19, Bupati Tanah Datar H. Irdinansyah Tarmizi telah mengeluarkan instruksi larangan keluar malam, mulai pukul 22.00 WIB sampai dekan pukul 06.00 WIB.

Menurut Kepala Satpol PP dan Damkar Yusnen, larangan keluar malam itu termaktub dalam instruksi bupati Nomor 443/91/Gugus Tugas-2020 tanggal 31 Maret 2020. Melalui instruksi itu, ujarnya, warga dilarang bepergian dan keluar rumah pada jam yang telah ditetapkan.

“Ada empat poin yang ditegaskan dalam instruksi itu. Kami akan melakukan pengawasan dan penegakan instruksi itu, bekerjasama dengan TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya,” kata Yusnen.

Pertama, masyarakat dilarang bepergian keluar rumah (malam hari) dimulai pada pukul 22.00 WIB s/d 06.00 WIB kecuali untuk hal-hal yang penting dan mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, berobat atau hal penting lainnya dengan ketentuan memakai masker.

Kedua, unsur pemerintah kecamatan (Forkopimca), nagari dan jorong agar memantau dan mengawasi pelaksanaan instruksi ini. Ketiga, bagi masyarakat yang tidak mematuhi instruksi ini akan ditindak oleh pihak yang berwenang Satpol PP bersama TNI dan Polri. Dan Keempat, instruksi ini berlaku untuk seluruh wilayah Tanah Datar sejak tanggal ditetapkan. (mus)