OJK Cabut Moratorium Izin Pinjol? Nasabah Galbay jadikan Kabar Bahagia

Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa)
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa)

PADANG – Beredar kabar bahwa moratorium pinjaman online (pinjol) bakal di cabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar.

Ia mengatakan terkait rencana pencabutan moratorium pinjaman online ini belum tahu kapan akan terlaksana.

Mahendra menyatakan bahwa keputusan tersebut akan diumumkan oleh apk Ogi pada waktu yang tepat.

“Saat ini masih dalam proses,” ujar Mahendra.

Ditambahkannya, dalam kunjungannya ke Istana Kepresidenan beberapa waktu lalu atau tepatnya 30 Mei 2023 adalah untuk memenuhi panggilan dari Presiden Joko Widodo, membahas kondisi perekonomian dan sektor keuangan saat ini.

Ia menyatakan bahwa tidak ada pembicaraan khusus mengenai moratorium dengan Presiden Jokowi.

“Tidak ada pembahasan spesifik mengenai moratorium,” kata Mahendra.

Sebelumnya, OJK telah membekukan izin pinjol sejak tahun 2020.

Jika moratorium ini dicabut, diperkirakan akan muncul lebih banyak perusahaan pinjol baru.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Triyono Gani, menjelaskan bahwa OJK bersiap untuk mencabut kebijakan tersebut seiring dengan perbaikan tata kelola yang telah dilakukan selama beberapa tahun terakhir.

Menurutnya, penataan industri P2P lending pada tahun 2020 memberikan dampak negatif karena dimanfaatkan oleh oknum pelaku pinjol ilegal, namun saat ini telah dilakukan pembenahan.