OJK Larang Debt Collector Pinjol Kirim Pesan hingga Spam ke Nasabah

Ilustrasi diteror debt collector. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi diteror debt collector. (Foto: Istimewa)

PADANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan yang melarang debt collector pinjaman online (pinjol) untuk mengirimkan pesan berbau SARA, pesan ‘sampah’ (spam), atau pesan bertubi-tubi yang mengganggu saat melakukan penagihan.

Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Dalam SEOJK 19/2023 ini, dijelaskan bahwa penagihan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu desk collection dan field collection.

Desk collection adalah penagihan tidak langsung melalui media pesan, panggilan telepon, panggilan video, dan perantara lainnya, sementara field collection adalah penagihan langsung secara tatap muka.

Untuk melaksanakan penagihan, penyelenggara fintech P2P lending harus memastikan tenaga penagihan telah mendapatkan pelatihan yang memadai terkait tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika penyelenggara berkolaborasi dengan pihak lain untuk melakukan penagihan, mereka harus memiliki sumber daya manusia yang telah bersertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK.

Selain itu, penyelenggara harus menyusun identitas setiap tenaga penagihan dengan baik.

Pihak lain yang menyediakan jasa penagihan dan bekerja sama dengan penyelenggara juga diharuskan mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara.

Berikut adalah tata cara dan etika yang harus dipatuhi oleh tenaga penagihan (debt collector) dalam melaksanakan penagihan pinjaman online.

Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh pihak yang bekerja sama dengan penyelenggara, dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.

Penagihan tidak diperkenankan menggunakan cara ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan penerima dana.

Penagihan tidak boleh dilakukan dengan tekanan fisik maupun verbal.