Hindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta harkat, martabat, dan harga diri di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada penerima dana dan pihak terkait.
Penagihan tidak boleh dilakukan kepada pihak selain penerima dana.
Penggunaan sarana komunikasi dalam penagihan tidak boleh dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili penerima dana.
Penagihan hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 sesuai wilayah waktu alamat penerima dana.
Penagihan di luar tempat dan/atau waktu hanya dapat dilakukan dengan persetujuan atau perjanjian terlebih dahulu dengan penerima dana. (*)