PADANG – Penyebaran luas iklan peminjaman secara peer to peer (p2p) yang melanggar hukum semakin marak di berbagai platform internet.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengambil langkah untuk mengatasi penyalahgunaan pinjaman online ilegal ini dengan memanggil penyedia layanan internet.
Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, menyatakan bahwa pihaknya berencana untuk meminta kerjasama dari Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, serta Google untuk menekan iklan yang mempromosikan pinjaman ilegal di platform mereka.
Rencana kerjasama ini juga akan melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sarjito mengungkapkan kepada media bahwa langkah berikutnya akan melibatkan Meta dan Google, serta bekerja sama dengan Kominfo.
OJK juga tengah menantikan peraturan lebih lanjut dari pemerintah yang dapat lebih tegas dalam menekan individu atau kelompok yang beriklan tentang hal-hal yang melanggar hukum.
Lebih lanjut, Sarjito juga menyatakan bahwa Google sudah memulai proses penutupan terhadap 17 aplikasi yang mengandung konten berbahaya dan kasus pencurian data pribadi.
Tidak hanya menutup aplikasi, Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, menginformasikan bahwa mereka juga telah memblokir nomor rekening dan WhatsApp para pelaku ilegal.
“Terdapat sanksi. Siapa pun yang menjadi penyedia fasilitas bisa dikenakan sanksi. Tidak ada toleransi. Tutup dan kejar.” kata Friderica.
Sejak tahun 2017, Tim Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah berhasil menghentikan kegiatan 7.502 entitas keuangan ilegal, termasuk di dalamnya pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal.
Hingga akhir Oktober 2023, Satgas telah berhasil memblokir 18 entitas investasi ilegal dan 1.623 entitas pinjaman online ilegal. Pada bulan Oktober 2023, Satgas menerima 338 keluhan terkait investasi ilegal dan 8.991 keluhan terkait pinjol ilegal.
Tak hanya itu, pada bulan Oktober, Satgas juga berhasil melakukan pemblokiran terhadap 47 rekening bank, 53 nomor telepon, dan 309 nomor WhatsApp dari para pelaku pinjol ilegal yang dicurigai. (*)