Oknum Guru Agama di Cilacap Ini Terancam 15 Tahun Penjara

CILACAP – Oknum guru agama yang diduga mencabuli 15 siswa di Patimuan, Kabupaten Cilacap terancam hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka dijerat memakai UU Perlindungan Anak (UUPA) dengan hukuman maksimal selama 15 tahun.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Cilacap AKP Rifeld Constantien Baba, tindak pidana yang disangkakan adalah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur.

“Tindak pidana yang disangkakan adalah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat 2 UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman pidananya adalah Undang-Undang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” kata AKP Rifeld, Kamis (9/12/2021).

Dia mengatakan, aksi pencabulan yang dilakukan kepada para siswa dengan cara dipeluk, diremas payudaranya hingga diraba kemaluannya. Itu berdasarkan pelaporan yang dilakukan oleh keluarga korban.

Sampai sekarang, kata dia, yang menjadi pelapor hanya satu. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut ada 14 siswa lainnya yang mengalami pencabulan juga. Kini guru cabul itu langsung dibekuk dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, barang bukti yang disita berupa satu potong baju batik warna dan satu potong celana kain warna hitam yang merupakan seragam guru. Kemudian ada lima potong rok warna merah seragam sekolah, dua potong baju warna putih seragam sekolah dan tiga potong baju batik seragam sekolah warna merah.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum guru agama di Patimuan, Cilacap melakukan tindak pencabulan kepada 15 siswa di Patimuan. Aksi pencabulan itu dilakukan hanya dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

“Kami sudah menangkap tersangka pencabulan tersebut setelah mendapat laporan dari keluarga korban. Setidaknya ada 15 korban pencabulan yang dilakukan guru agama itu. Dari pemeriksaan sementara, aksi pencabulan dilakukan dalam tiga bulan terakhir atau sejak September 2021,”ujarnya. (inews)