SIMPANG AMPEK – Polres Pasaman Barat mengamankan seorang oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi inisial SY (22) diduga melakukan begal payudara terhadap seorang anak perempuan AR (17).
“Saat ini pelaku sedang kita proses dimintai keterangan karena dia ditangkap warga Minggu (14/8) di Jalan umum Plasma IV Jorong Giri Maju, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Fetrizal di Simpang Empat, Senin (15/8).
Ia mengatakan pelaku melakukan aksinya terhadap AR dengan cara memegang payudara korban di jalan umum Plasma IV pada Sabtu (13/8) sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurutnya kejadian berawal saat AR melintas. Pada saat bersamaan tersangka memepet sepeda motor korban dan tersangka langsung meremas bagian payudara. Saat kejadian itu korban menjerit ketakutan sehingga langsung pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
“Tidak terima atas perlakuan tersangka terhadap anaknya orang tua korban pergi mencari keberadaan tersangka,” katanya.
Setelah memperoleh ciri-ciri tersangka, orang tua korban langsung melakukan pencarian dan berhasil ditemukan dan langsung diamankan dibantu masyarakat sekitar. Setelah mengamankan tersangka orang tua korban langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Koto Baru Bripka Wahyul Azizwan dan dibawa ke Polsek Pasaman.
“Kemudian diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat,” sebutnya.
Kepada penyidik tersangka melakukan perbuatannya akibat sering menonton film dewasa.
“Saat ini petugas masih melakukan penyidikan terhadap tersangka jika masih ada korban yang lain dari perbuatannya,” ujarnya.
Ia menambahkan atas perbuatannya tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar. (*/ant)