PEKANBARU – Penanganan perkara polisi tikam polisi yang menjerat oknum polisi atas nama Bripka Wido Fernando telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (28/3).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto saat dikonfirmasi menyebutkan Bripka Wido kini ditahan dan dititipkan di sel tahanan Mapolres Kampar.
“Hari ini pada pukul 13.00 WIB telah dilaksanakan Tahap II dengan tersangka inisial WF,” sebutnya.
Dikatakannya, pelaksanaan tahap II dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar mengingat tempat kejadian perkara berada di Negeri Sarimadu tersebut.
Nantinya persidangan juga akan digelar di Pengadilan Negeri Bangkinang.
“Tersangka WF ditahan selama 20 hari sejak 29 Maret hingga 17 April 2023 di Polres Kampar,” lanjutnya.
Setelah proses tahap II ini, maka Tim JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan. Dalam waktu dekat, Bripka Wido akan siap disidangkan.
“Penuntut Umum terdiri dari dari tujuh jaksa gabungan dari Kejati dan Kejari Kampar,” tuturnya.
Sebelumnya diketahui seorang polisi bernama Aiptu Ruslan yang bertugas di SPN Polda Riau meregang nyawa usai sangkur menancap di dadanya akibat perkelahian dengan rekan kerjanya di SPN Polda Riau, Selasa (20/12) malam.
Aiptu Ruslan selaku Banit Provos SPN Polda Riau ditikam rekan kerjanya yaitu Bripka WF setelah keduanya sempat cekcok.
Pertikaian bermula saat korban menegur pelaku lantaran tak mengikuti apel pembagian tugas.
Saat itu pelaku menolak mengikuti apel dan dengan alasan sedang bertugas.