SOLOK – Oknum sipir lapas, AR(31) dan isteri sirinya M(28) ditahan jajaran reskrim Polres Solok Kota dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sejumlah unit mobil rental.
Dalam kasus itu, empat dari tujuh unit mobil yang digelapkan pelaku berangkat dari sejumlah laporan polisi telah diamankan di Polres Solok Kota.
Kapolres AKBP Ferry Suwandi, Sik melalui Kasat Reskrim AKP Evi Wansri mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus yang melibatkan sipir lapas Alahan Panjang dan isteri sirinya tersebut.
Kasat menyebutkan, tidak tertutup kemungkinan ada korban lainnya yang ikut dirugikan oleh kedua pelaku, namun belum membuat laporan polisi.
Dijelaskan kasat, Modus yang dilakukan sipir lapas alahan panjang dan isteri sirinya, diawali dengan merental unit mobil kepada korbannya. Setelah unit dalam penguasaan pelaku, tanpa sepengetahuan pemilik rental, menggadaikan unit kepada pihak lain.
“Satu unit kendaraan digadaikan kedua pelaku nilainya 20 sampai 25 juta, ” Ujar Kasat kepada singgalang, Selasa (30/3). Tambahnya, dalam kasus yang menjerat kedua pelaku saat ini juga ikut ditangani Reskrim Polres Solok.
“Selain TKP di wilayah hukum Polres Solok Kota kedua pelaku juga dilaporkan sejumlah korbannya di wilayah hukum Polres Solok, ” tutup kasat.
Sebelumnya, Andi (28) merupakan salah satu korban dari perbuatan kedua pelaku bersyukur mobil yang sempat hilang kini telah kembali berkat gerak cepat Reskrim Polres Solok Kota dalam menangani laporannya. (oky)