PADANG – Direktur Keuangan & Umum PT Semen Padang Oktoweri mengatakan bahwa perusahaan telah mempekerjakan sejumlah penyandang disabilitas di beberapa departemen kerja, sesuai dengan kemampuannya. Bahkan, mereka termasuk karyawan organik di PT Semen Padang.
Hal itu dia katakan Ketua Ketua KND RI Dante Rigmalia saat berkunjung ke PT Semen Padang Kamis (6/7/2023).
Selain ketua, dalam kunjungan tersebut juga hadir Komisioner KND RI Rachmita Maun Harahap. Kemudian, dua orang staf khusus KND RI Try I B Manullang dan Rafika Yanti T, serta Sekretariat KND RI Andikha Pratama.
Kunjungan lembaga non-struktural bersifat independen yang dilantik langsung oleh Presiden RI itu disambut Direktur Keuangan & Umum PT Semen Padang Oktoweri, Kepala Departemen SDM & Umum R Trisandi Hendrawan, Kepala Unit Operasional SDM Irwan Prasetyo, dan Kepala Unit Humas & Kesekretariatan, Nur Anita Rahmawati.
Penerimaan karyawan disabilitas itu merupakan amanat UU Nomor 8 Tahun 2016, khususnya terkait Pasal 53 ayat (1) yang tertulis bahwa pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
“Selain undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan dengan Kementerian BUMN juga membuat Nota Kesepahaman tentang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas pada BUMN. Di Semen Padang, beberapa penyandang disabilitas diterima sebagai karyawan melalui rekrutmen khusus disabilitas,” kata Oktoweri.
Namun begitu, katanya menambahkan, jauh sebelum Nota Kesepahaman dibuat maupun UU tentang disabilitas itu ada, PT Semen Padang sudah lama mempekerjakan penyandng disabilitas. “Bahkan dari mereka, ada yang bekerja di sampai usia pensiun,” kata Oktoweri.(*)