Padang – BPJS Kesehatan bersama 9 instansi Penyelenggaran Pelayanan Publik yang sering diakses masyarakat Kota Padang mendapat oleh-oleh berupa figura Hotline Pengaduan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat, sesaat setelah acara peresmian kantor baru lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Figura tersebut, selain berisikan ajakan kepada masyarakat untuk melaporkan mal administrasi yang dilakukan oleh instansi penyelenggara pelayanan publik kepada Ombudsman Sumbar, juga menampilkan bentuk-bentuk mal administrasi.
Hadir sebagai perwakilan BPJS Kesehatan, Prayudi Ananda Septian selaku Kabid SDM, Umum dan Komunikasi Publik Cabang Padang. Dalam keterangannya usai acara, ia mengucapkan selamat kepada Ombudsman Sumbar yang kini telah menempati gedung baru. Prayudi berharap, BPJS Kesehatan bersama Ombudsman bersinergi untuk memberantas mal administrasi baik di kantor maupun fasilitas kesehatan.
“Termasuk pemahaman regulasi yang harus sinkron di antara kami, mengingat kita berdua (BPJS Kesehatan & Ombudsman, -red) ini kan sering diskusi tentang program JKN-KIS. Sehingga tindaklanjut pengaduan bisa lebih terstruktur tentang instansi apa yang harus dimintai klarifikasi,” harapnya.
Kepada wartawan, Prayudi kembali mengingatkan bahwa di luar hotline Ombudsman tersebut, sejatinya BPJS Kesehatan sudah punya saluran pengaduan baik di setiap kantor Cabang/Kabupaten/Kota, hotline kantor maupun care center 1500 400 yang bisa dihubungi masyarakat 24 jam non stop.
Sementara itu, anggota Ombudsman Republik Indonesia Dadan S. Suharmawijaya dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan publik dari BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program JKN-KIS. Selama 4 tahun program ini sudah mengcover 200juta jiwa penduduk, baginya pencapaian ini merupakan sebuah prestasi yang tidak bisa dianggap remeh.
“Semua penyakit dengan indikasi medis akan ditanggung, bahkan seperti yang terjadi di salah satu daerah di Sulawesi, ada daerah yang kemampuan faskes untuk melayani belum memungkinkan, tapi masyarakat tetap akan dirujuk keluar daerah untuk mendapat pelayanan yang optimal,” ceritanya.
Penyempurnaan program JKN-KIS, lanjut Dadan, merupakan tanggungjawab kita bersama. Keluhan, saran bahkan kritik harus menjadi masukan dan sarana instrospkesi bagi BPJS Kesehatan.
“Jangan merasa malu atau apalah namanya ketika instansi terkait banyak dilaporkan oleh masyarakat kepada Ombudsman, itu artinya masyarakat telah memanfaatkan pelayanan dan ingin pelayanan publik tersebut ditingkatkan,” pesannya.
Berikut 9 instansi penerima figura, antara lain Samsat Kota Padang, Dukcapil Kota Padang, DPMPTSP Kota Padang, Dinas Pendidikan Kota Padang, Kantor Pertanahan Kota Padang, RSUD Padang serta RSUP M. Djamil Padang dan Imigrasi Kelas IA Kota Padang.