PADANG – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumbar membuka posko pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019. Terhitung Senin 25 Juni 2018 sekolah sudah melakukan PPDB.
“Posko pengaduan ini kita buka dalam upaya menciptakan PPDB yang bersih. Sehingga, tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan,” ujar Plt Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, Selasa (26/6) di Padang.
Disebutkannya, dengan ada posko penampungan ini, maka dapat meminalisir celah kecurangan saat penerimaan murid baru ini. Untuk itu, masyarakat diimbau agar melaporkan kepada Ombudsman jika menemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB.
“Jadi masyarakat tidak perlu takut untuk melapor jika merasa adanya penyimpangan atau pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB. Sehingga, pelaksanaan PPDB itu dapat dievaluasi dan kedepannya lebih baik lagi,” katanya.
Dilanjutkan Adel, untuk masyarakat yang ingin melaporkan jika menemukan penyimpangan atau pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB dapat menghubungi lewat SMS ke 08121373770 dengan format Nama pelapor*No KTP*Nama Sekolah*Isi laporan.
“Tidak hanya bisa lewat SMS namun lewat telepon di nomor 0751 892521 atau bisa datang langsung ke kantor Ombudsman Sumbar di Jalan Sawahan No 58 Padang,” ulasnya.
Ia berharap, adanya posko pengaduan dan pengawasan langsung dari Ombudsman dalam pelaksanaan PPDB akan tercipta proses penerimaan murid baru yang bersih dan tidak ada penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat. (yose)