Kita memberikan beberapa saran, terutama kita meminta Kemenag melaksanakan PPDB secara online.
Kemenag juga kita minta untuk membuat jadwal, syarat dan mekanisme yang akuntabel dan transparan.
Sejauh ini Kanwil Kemenag telah merespon dengan menyampaikan surat penting kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, untuk diteruskan kepada kepala-kepala Madrasah.
Sementara untuk Dinas Pendidikan juga telah dilakukan koordinasi. Ombudsman juga memberikan beberapa saran terkait perubahan Peraturan Gubernur tentang PPDB. Salah satunya terkait juknis dan syarat jalur prestasi.(*)