Padang  

Ombudsman Sumbar Terima 182 Laporan soal CPNS 

PADANG – Sebanyak 182 laporan yang masuk ke Ombudsman Sumbar berkaitan tak lolosnya 3.500 pelamar CPNS ke Pemko Padang. Ombudsman pun telah mengkoordinasikannya dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Padang.

“Sangat disayangkan, BKPSDM Padang tak bergerak cepat mengatasi persoalan ini dan tidak memanfaatkan waktu sanggah selama 3 hari yang disediakan oleh Badan Kepegawainan Nasional (BKN) untuk menjawab persoalan timbul dari penerimaan CPNS tersebut ,” ujar Plt Kepala Perwakilan Ombudman Sumbar, Adel Wahidi.

Disebutkannya, Ombdusman terus menindaklanjuti persoalan ini supaya ada solusi oleh BPSDM Kota Padang. Ada beberapa persoalan yang menyebabkan 3.500 pelamar tak lolos administrasi tersebut.

Dimulai dari pernyataan dari BKPSDM Padang banyak tak diterimanya berkas tersebut. Sementara itu, ketika dilakukan pengecekan oleh Ombusman ke Kantor Pos memang sudah dikirimkan ke BKPSDM Kota Padang.

Kemudian, nomenklatur ijazah yang berbeda yang disyaratkan dan termasuk akreditasi ijazah. Padahal itu tak menjadi persoalan oleh BKN setelah beberapa kasus pernah ditindaklanjuti Ombudsman Sumbar.

Lebih jauh disebutkan, persoalan ini memang harus cepat diselesaikan oleh BKPSDM. Sebab, bila tak cepat maka sekitar 3.500 CPNS tersebut terancam tak bisa ikut tes. Artinya, belum lagi mereka berjuang sudah kalah lebih duluan.

Dikatakan Adel Wahidi, saat ini Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra bersama Kepala BKPSDM Padang, Habibul Fuadi berencana akan menemui BKN di Jakarta untuk minta petunjuk terhadap persoalan ini. (syawaldi)