PADANG – Berdasarkan hasil kajian cepat yang dilakukan pada enam lokasi objek wisata di Padang, Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat menemukan potensi maladministrasi dalam pengelolaan parkir di kawasan wisata tersebut.
“Dari sisi regulasi kami menemukan pengaturan yang tidak rinci tentang parkir di kawasan wisata dan insidentil,” kata Ketua Tim Kajian Ombudsman perwakilan Sumbar Dheka Arya Sasmita, Rabu (6/6/2018).
Ia menyampaikan hal itu berdasarkan hasil kajian tentang penyelenggaraan layanan parkir di kawasan wisata Padang pada enam lokasi yang telah diteliti dengan metode studi pustaka, observasi dan penyamaran.
Enam lokasi yang diteliti yaitu kawasan Pantai Padang, kawasan Pantai Air Manis, kawasan Gunung Padang, kawasan GOR Agus Salim, kawasan Jembatan Siti Nurbaya dan kawasan Kota Tua.
Menurutnya dalam Perda Padang No 12 tahun 2001 tentang perpakiran tidak diatur dengan detil soal izin, kewajiban pengelola dan juru parkir serta kemungkinan munculnya parkir insidentil.
“Akibatnya yang terjadi adalah muncul lokasi parkir tidak tetap yang berubah jadi parkir tetap tanpa dilengkapi izin,” tuturnya.
Ombudsman menyarankan Pemerintah Kota Padang perlu memperbarui standar layanan parkir dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait, serta merevisi perda perparkiran untuk memperkuat regulasi. (bambang)