Dharmasraya – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan memberikan piagam penghargaan pengawasan kearsipan internal kepada OPD yang mendapat nilai memuaskan dalam pengelolaan arsip. Piagam penghargaan tersebut diserahkan saat Rapat Koordinasi pemkab setempat di Auditorium kantor bupati, Senin, 30 Desember 2024.
” Sertifikat hanya diberikan kepada OPD yang mendapatkan nilai memuaskan, sangat baik dan baik. Sementara OPD yang mendapatkan kategori cukup dan kurang agar memperhatikan penyelenggaraan kearsipannya di tahun berikutnya,” ungkap Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan di sela- sela kegiatan itu.
Kata bupati, penyelenggaraan kearsipan adalah keseluruhan kegiatan, meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu system kearsipan nasional. Didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya. Sebagaimana diamanahkan pada UUD No.43 tahun 2009 tentang kearsipan.
“Dalam upaya penyelamatan arsip, perlu mendorong pencipta arsip dan lembaga kearsipan untuk menyelenggarakan kearsipan, sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan dan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Ia menambahkan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagai lembaga kearsipan daerah telah melaksanakan pengawasan kearsipan internal tahun 2024 terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemkab Dharmasraya. Pengawasan kearsipan adalah proses kegiatan dengan penyelenggaraan kearsipan sebagaimana diatur pada peraturan Arsip Nasional Nomor 6 tahun 2019 tentang pengawasan kearsipan.
Tahun 2024 pengawasan kearsipan dilakukan terhadap 45 objek pengawasan terdiri dari Inspektorat, badan, dinas, kantor, bagian Sekwan dan RSUD. Sebagai penghargaan atas penyelenggaraan tata kelola kearsipan dengan nilai kategori memuaskan diberikan sertifikat dengan nama OPD antara lain, RSUD Sungai Dareh, Dinas Pertanian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kesehatan, dan Badan Keuangan Daerah.
Sedangkan OPD yang mendapatkan nilai Kategori Sangat Baik dan Baik antara lain, Inspektorat, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kantor Camat Pulau Punjung dan Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah.
Untuk OPD yang menyelenggarakan kearsipan dengan nilai kategori Baik antara lain, Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan. Dinas Perhubungan, Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Kantor Camat Sungai Rumbai, Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM dan Badan Keuangan Daerah (BKD).
” OPD yang mendapatkan kategori cukup dan kurang agar memperhatikan penyelenggaraan kearsipannya di tahun berikutnya,” tegas Bupati.
Di saat bersamaan diserahkan juga penghargaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024. Diberikan kepada Nagari Sungai Limau Kecamatan Asam Jujuhan dan Nagari Padang Laweh Kecamatan Padang Laweh atas partisipasi capaian PBB 100 persen, sebelum tanggal jatuh tempo. Dalam pemungutan PBB tahun 2024. Dan untuk OPD yang mencapai capaian tertinggi retribusi daerah yaitu Sekretariat Daerah.( roni )