PARIK MALINTANG – Dalam 6 hari pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2020, Polres Padang Pariaman telah mengeluarkan sebanyak 72 tilang.
Operasi Patuh ini dilaksanakan dalam bentuk razia dan secara langsung, apabila ditemukan langsung adanya pelanggaran lalu lintas secara kasat mata.
“Sudah 72 lembar tilang, sejak 23 hingga 28 Juli 2020,” kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Dian Nugraha, Selasa (28/7) malam.
Dikatakan Kapolres Padang Pariaman, selain memberikan tindakan tegas dengan tilang, pihaknya juga memberikan teguran kepada pengendara yang melanggar kategori ringan.
“Teguran ini sebagai pengingat, agar selanjutnya dapat mematuhinya. Namun kalau esoknya kedapatan melanggar, tentu akan ditilang,” ujar mantan Kasat PJR Ditlantas Polda Sumbar.
Lanjutnya, untuk penilangan diberikan kepada pelanggar lalu lintas seperti tidak memakai helm, kaca spion, memakai knalpot racing, berbonceng tiga, melawan arus serta yang menggunakan handphone saat berkendara.
“Karena itu faktor terjadinya kecelakaan lalu lintas. Dapat membahayakan, merugikan diri sendiri dan juga orang lain,” terangnya.
Pihaknya juga akan terus mengingatkan kepada masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Padang Pariaman untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, sehingga dapat terciptanya Kamseltibcarlantas.
“Baik sosialisasi melalui Dikyasa Lantas, dan Bhabinkamtibmas saat menyambangi warganya,” pungkasnya. (tns/mat)