SELATPANJANG – Untuk memberikan langkah tegas kepada Warga Negera Asing (WNA) yang menyalahi aturan dan ketentuan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggelar Operasi Wira Waspada Tahun 2025.
Termasuk bagi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, upaya mendatangi dan patroli ke sejumlah wilayah desa dan kecamatan pun dilakukan.
Apalagi, Ditjend Imigrasi juga telah mengambil langkah tegas dalam memberantas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) di sektor pariwisata dan pertambangan melalui Operasi Gabungan Wira Waspada di wilayah Bali dan Maluku Utara.
Kepala Imigrasi Selatpanjang Kelas II TPI Selatpanjang, Putu Sonny Kharmawi G menyapaikan dukungan penuh terhadap Operasi Gabungan Wira Waspada di wilayah Bali dan Maluku Utara.
Ia mengatakan akan ikut andil dalam penegakan hukum keimigrasian di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Setiap WNA harus mengikuti aturan keimigrasian yang berlaku. Selain itu, pentingnya pelaporan keberadaan orang asing dan penggunaan izin tinggal yang benar sehingga kedepannya dapat meminimalisir akan terjadinya potensi penyalahgunaan izin tinggal dan dokumen terkait lainnya,” tegas Sonny.
“Hingga kini pengecekan dan patroli terus kita lakukan dengan mengunjungi dan berkoordinasi ke sejumlah wilayah desa dan kecamatan di Meranti. Walaupun hasilnya masih nihil, namun kita akan terus meningkatkan kewaspadaan,” tambah Sonny.
Sementara itu, Operasi Wira Waspada tahap pertama telah dilaksanakan pada tanggal 14 – 17 Januari 2025 sedangkan tahap kedua dilaksanakan pada tanggal 17 – 21 Februari 2025, dengan metode pengawasan langsung ke lapangan yang melibatkan seluruh jajaran Kantor Imigrasi di wilayah Bali dan Maluku Utara serta stakeholders terkait.
Di Wilayah Bali, Imigrasi bersama dengan Kepolisian dan BKPM mengamankan titik-titik
keramaian dengan volume WNA yang tinggi. Tim gabungan menjaring para WNA dengan penjamin perusahaan yang menjadi target operasi karena telah dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya oleh Kementerian Investasi dan hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 1 November 2024.
Pada Operasi Wira Waspada Bulan Januari 2025, Ditjen Imigrasi memeriksa 267 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) yang telah dicabut NIB-nya. Dari jumlah tersebut, diketahui sebanyak 74 PMA di Bali masih aktif sebagai penjamin 126 orang WNA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap para WNA, Ditjen Imigrasi telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan kepada 15 WNA, sedangkan kepada 111 orang lainnya akan dilakukan tindakan yang serupa.
Sementara itu, pada tahap kedua, tim berhasil mengamankan 186 orang WNA yang disponsori
oleh 86 PMA bermasalah. Saat ini para WNA tersebut masih menjalani tahap pemeriksaan
lanjutan.