BUKITTINGGI – Setelah mengeluarkan Perwako No 2 tahun 2022 tentang Sistem Online Pajak Daerah, Pemerintah Kota Bukittinggi sosialisasikan produk hukum daerah itu kepada pengusaha hotel, restoran, tempat hiburan dan parkir di Kota Bukittinggi, Kamis (03/02).
Sosialisasi yang dipusatkan di Aula Balai Kota Bukittinggi, Gulai Bancah itu dibuka langsung oleh Walikota Bukittinggi yang diwakili kepala Badan Keuangan, Herriman.
Hariman saat membacakan sambutan walikota Bukittinggi mengatakan , pengelolaan Pajak Daerah Kota Bukittinggi telah menerapkan sistem penghitungan sendiri (self assessment), yakni Wajib Pajak Daerah diberikan kewenangan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutangnya. Untuk mendukung pelaksanaan sistem penghitungan sendiri dimaksud, sejak tahun 2020, Pemko Bukittinggi juga telah melakukan penerapan sistem pengawasan secara elektronik pada beberapa Wajib Pajak sebagai pilot project.
“Sistem pengawasan penerimaan pajak daerah tersebut merupakan inisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Hal ini dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah,” ujar Herriman. “Pemko Bukittinggi bekerjasama dengan Bank Nagari pada 2020 lalu telah memulai program Smart Tax, yakni berupa pemasangan alat pengawasan penerimaan pajak daerah pada 70 Wajib Pajak (WP) yang menjadi pilot project. Tujuh puluh Wajib Pajak tersebut terdiri dari 55 WP hotel, 13 WP restoran, 1 WP hiburan, dan 1 WP parkir,” lanjutnya. Alat pengawasan tersebut berupa pos android, tapping box, dan web client.
Herriman tidak menampik dalam pelaksanaannya masih terdapat Wajib Pajak yang belum berkeinginan untuk menggunakan/mengaktifkan alat pengawasan tersebut. “Oleh karena itu, diharapkan dengan pertemuan ini dapat mengubah sudut pandang kita terhadap Sistem Pemungutan Pajak Daerah guna meningkatkan Pendapatan Daerah yang semata-mata ditujukan untuk pembangunan Kota Bukittinggi,” ujar Herriman.
Ke depan, lanjut Herriman, Pemko Bukittinggi melalui Badan Keuangan, secara bertahap akan melakukan penambahan pemasangan alat pengawasan Smart Tax tersebut di 29 WP hotel, 59 WP restoran, 6 WP hiburan, dan 3 WP parkir. Pengawasan penyelenggaraan sistem online tersebut akan dilakukan oleh Badan Keuangan, Inspektorat, Satpol PP, dan Bank Nagari selaku bank persepsi. Berdasarkan Perwako Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, kepada Wajib Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Perwako dimaksud akan dikenakan sanksi berupa ‘teguran tertulis’ sampai dengan pencabutan izin tempat usaha, jelas Herriman. (203)