Dalam relasinya, bukan berarti, guru menyuruh pulang murid-murid dab balajar daring atau menunda ujiannya terkhusus anak SD (usia belum wajib vaksin) yang orangtuanya belum vaksin.
“Memang ada edaran bupati dan dinas, namun dalam edaran itu, pada initinya meminta pihak sekolah untuk melakukan tindakan persuasif atau pendekatan kepada orang tua walimurid yang belum divaksin. Bukan melarang anak bersekolah. Bukan begitu maksudnya. Jika ada tindakan seperti yang viral-viral, kami tegaskan bukan seperti itu maksudnya,” kata Gunawan.
Dijelaskan Gunawan, tindakan persuasif ini melalui pendataan walimurid yang belum divaksin dengan permintaan fotocopy surat vaksin pada anak. Setelah diketahui mana saja orangtua walimurid yang belum divaksin, panggil atau datangi dengan tim vaksinasi dan beri pemahaman.
“Polanya seperti itu. Tidak melarang anak-anak bersekolah atau menunda-nunda pelajarannya,” kata Gunawan.
Selanjutnya Gunawan meminta, walimurid yang memang belum divaksin untuk segera melakukan proses vaksinasi ini. Sebab, semua aturan yang diberlakukan pemerintah untuk penanggulangan pandemi corona, adalah yang terbaik untuk masyarakatnya.
“Untuk sekolah juga kami minta tindakan persuasifnya, bukan melarang atau menyuruh anak-anak pulang bagi orangtua mereka yang belum vaksin,” pungkas Gunawan. (benk)