PEKANBARU – Kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang ditangani PPNS Kanwil DJP Riau bersama Polda Riau memasuki babak baru.
Terbaru, penyidik telah selesai melakukan tahap II alias P21 atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU di Kajati Riau, Senin (6/11).
Penyerahan tersangka itu dibenarkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Imran Yusuf, Senin (6/11).
Imran mengatakan bahwa tersangka berinisial J yang merupakan komisaris di CV Putra Mandiri Sejahtera (PMS).
Tersangka diduga dengan sengaja tidak membayarkan pajak dalam kurun waktu Februari – Juli 2019.
“Pelaku inisial J diduga sengaja tidak melaporkan SPT dan tidak menyetor pajak hingga menyebabkan kerugian negara,” ungkapnya.
Selanjutnya, penyidik DJP Riau melakukan penahanan kepada J dan berkas dinyatakan lengkap (P-21).
Tersangka J melanggar pasal 39 ayat 1 huruf c atau pasal 39 ayat 1 huruf i UU nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan sebagai telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023.
“tTersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali dsro jumlah pajak yang tidak dibayar,” lanjut Imran.
Imrsn juga mengatakan, Kejati Riau dan DJP akan terus konsisten dalam melakukan upaya penegakan hukum sebagai langkah akhir yang dilakukan kepada wajib pajak dan yang tidak melaksanakan pemenuhan kewajiban pajak dalam rangka pemenuhan kebutuhan negara.
“Ini merupakan wujud koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum Kanwil DJP dengan Kejati Riau. Ini juga bentuk keseriusan dalam penegakan hukum di bidang perpajakan di Provinsi Riau,” tutupnya.
Diketahui, CV PMS bergerak pada bidang perdagangan Buah besar yang mengandung minyak di Kabupaten Pelalawan.(*)