PADANG – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Padang mencatat sebanyak 42 kasus kekerasan terhadap anak telah dilaporkan hingga 31 Juli 2024.
Rinciannya adalah tiga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dua kasus kekerasan fisik, 17 kasus kekerasan psikis, 19 kasus kekerasan seksual, dan satu kasus eksploitasi.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Padang, Eri Sendjaya, saat Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Kekerasan pada Anak di Gedung Youth Center, Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), pada Kamis (15/8/2024).
Menurutnya, laporan kasus kekerasan ini kemungkinan besar belum mencakup semua kejadian yang sebenarnya, karena banyak kasus kekerasan, terutama kekerasan seksual terhadap anak, baru dilaporkan setelah terjadi berulang kali, atau ketika anak sudah mengalami depresi, bahkan ada yang sampai hamil.
“Kekerasan terhadap anak ibarat fenomena gunung es, di mana data yang terlihat sangat kecil dibandingkan dengan kenyataan yang ada,” katanya.
Kondisi ini meninggalkan trauma yang mendalam bagi anak-anak korban kekerasan, yang dapat berdampak serius pada perkembangan karakter dan fisik mereka.
Oleh karena itu, penting untuk memberikan pertolongan dan perlindungan kepada korban sedini mungkin untuk mencegah dampak yang lebih besar.
“Kami berharap bahwa para aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dapat mengenali, menelaah, dan mengambil inisiatif untuk mencegah serta menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi pada anak-anak, serta memberikan perlindungan yang maksimal,” harapnya. (MC)