PADANG-Gudang dan pabrik air mineral kemasan SMS milik PT. Agrimitra Utama Persada, disegel Direktorat Reskrim Khusus Polda Sumbar, Rabu (6/11) sore. Penyegelan gudang di Padang dan pabrik yang berada di Kabupaten Padang Pariaman ini, diduga label yang dipakai tidak sesuai dengan isinya.
Pembuktian perkara ini, tim Ditreskrimsus Polda Sumbar telah melakukan penyelidikan selama satu bulan, dengan memeriksa pabrik SMS yang berada di Kabupaten Padang Pariaman.
“Perkara ini berawal dari laporan masyarakat. Berdasarkan laporan dari warga, kita langsung mendalami dan mengkroscek ke lapangan,” kata Direktur Reskrim Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra.
Juda mengatakan, setelah melakukan penyelidikan di lapangan, ditemukan adanya pelanggaran yang diduga dilakukan perusahaan SMS. Dari bukti lapangan ditemukan, berdasarkan di label kemasan air mineral SMS ini mencantumkan kalau sumber airnya berasal dari pegunungan Singgalang. Namun, realitanya, air tersebut berasal dari PDAM Padang Pariaman yang bersumber dari mata air Lubuk Bonta, Padang Pariaman.
“Kita sudah buktikan kalau air itu dari PDAM Padang Pariaman, setelah kita periksa di pabriknya di Jalan Raya Padang-Bukittinggi KM 51 Korong Tarok Kepala Ilalang, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Padang Pariaman. Saat ini perkara tersebut sudah masuk pro sidik,” ujar Juda.
Dijelaskannya, setelah dilakukan pemeriksaan di pabrik, pihaknya langsung memanggil beberapa saksi maupun ahli terkait dugaan perkara yang disangkakan kepada perusahaan.
“Dalam perkara ini, kami masih menunggu penetapan status tersangka dari pemilik perusahaan, Soehinto Sadikin. Kami sudah mintai keterangan dari Soehinto sebagai direktur di perusahaan tersebut,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga telah memintai keterangan ahli bahasa, terkait label yang dipakai di kemasan air mineral SMS. “Ini penipuan publik. Selama ini masyarakat mengetahui kalau air ini berasal dari pegunungan, namun kenyataannya air PDAM. Diduga penipuan publik telah berjalan dari 2003 lalu,” ujarnya.
Untuk perkara ini, pihaknya menjerat pelaku dengan dua undang-undang, yakni, undang-undang perlindungan konsumen dan pangan. Untuk undang-undang pangan nomor 18 tahun 2012, pihaknya menjerat dengan pasal 144 jo pasal 100 ayat (2).
Sementara untuk undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf d.
“Untuk hukumannya ancaman kurungan penjara diatas lima tahun,” jelasnya.
Terkait penyegelan gudang dan pabrik yang dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Sumbar, untuk mencegah pendistribusian maupun produksi yang akan dilakukan perusahaan. Selain itu, juga melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) sebagai bukti dalam perkara ini.
Total produk yang disegel di gudang SMS yang berada di kawasan Pondok, Padang Barat, kemasan galon sebanyak 1720, kemasan isi 1500 mililiter sebanyak 480 dus, untuk isi 600 mililiter 1.372 dus dan isi 330 mililiter sebanyak 545 dus.
“Di dalam gudang ini, kita juga temukan sejumlah produk yang dibranding, seperti Bank Nagari, dan beberapa perusahaan swasta, maupun hotel yang ada di Padang. Jadi untuk saat ini, kita segel semua, untuk pelengkapan berkas perkara,” tutupnya. 109