PADANG PANJANG -Guna menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Pemko Padang Panjang dengan seluruh jnstansi terkait akan membentuk Tim Disiplin Protokol Covid-19.
Hal itu terungkap saat rapat gabungan Pemko Padang Panjang dan instansi terkait di balaikota setempat, Selasa (15/9). Rapat dihadiri oleh Wakil Walikota Asrul, unsur forkopimda dan pejabat terkait lainnya
Pada pasal 106 dalam Perda itu berbunyi, bahwa orang yang tidak menggunakan masker diancam pidana kurungan selama dua hari atau denda Rp250 ribu. Tim Disiplin Protokol Covid-19 yang terdiri dari Pemko Padang Panjang, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri akan memberikan sanksi warga masyarakat yang melanggar Perda tersebut.
Wakil Walikota Asrul menyampaikan, Perda Provinsi itu terlebih dahulu akan disosialisasikan kepada masyarakat. Seluruh stakeholder hendaknya bisa bekerjasama membangun kesadaran masyarakat pentingnya protokol Covid-19 serta ada sanksi yang akan diterima.
Agar sosialisasi sampai kepada masyarakat, Wawako Asrul meminta keterlibatan ketua RT. “Diminta juga kepada seluruh ketua RT bisa menandatangi rumah-rumah penduduk mensosialisasikan Perda tersebut,” harapnya.
Kapolres Padang Panjang AKBP Apri Wibowo berharap agar tim di lapangan dapat berkomitmen mejalankan tugas dengan ikhlas. “Kita harus komit bersama-sama. Kerja ikhlas dalam arti merah putih. Tim yang bertugas dalam penegakan Perda itu harus siap kapan pun,” tegasnya.
Pemberlakuan sanksi pada Perda Provinsi Sumbar perihal Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 berlaku setelah masa sosialisasi 7 hari setelah diundangkan. Perda tersebut telah disepakati oleh Pemprov Sumbar dan DPRD Sumbar. (Jas)