Pakai Uang Negara Pastilah Harus Terbuka Informasi Publik

TANAH DATAR – Wakil Ketua Komisi Informasi Sumatra Barat (KI Sumbar) Arif Yumardi tegaskan kalau badan publik pakai uang negara harus terbuka informasi publik.

“Badan publik harus terbuka UU 14 2008 memerintahkan, apa yang dibuka? Sejak perencanaan, pelaksanaan sampai evaluasi harus dibuka ke publik,” ujar H Arif Yumardi pada Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) se Kabupaten Tanah Datar, Rabu (6/9-2023) di Aula Kantor Bupati.

Arif Yumardi juga mengatakan badan publik yang cuek terhadap keterbukaan informasi publik, ada pemohon informasi bisa berujung sidang di Komisi Informasi Sumbar.

“Apa boleh buat bertemu kita, bapak ibu jadi termohon, publik pemohon saya jadi majelis komisionernya, kalau sudah itu, tertawa saja saya sama pak ibu sulit karena sesuai SOP persidangan,” ujar Arif.

Setelah sidang di komisi informasi, jika putusan berikan, tahu tahu badan publik tidak punya, si pemohon bisa saja mengajukan permohonan eksekusi bahkan ke polisi menggunakan pasal pidana informasi di UU 14 tahun 2028.

“Ya sudahlah jangan anggap enteng UU KIP ini, dari termohon menjadi tersangka tidak enak, pak ibu,” ujar Arif Yumardi.

Sebelum H Arif, Indra Sukma sebagai narasumber menerangkan soal klasifikasi informasi publik dan pengelolaan informasi, pada Rakor PPID yang hostnya lamgsung Kadis Kominfo Yusrizal. (*)