Padang  

Pakai Zonasi Tempat Tinggal, PPDB untuk SMA/SMK 22 Juni  

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri. (ist)

PADANG – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 untuk siswa SMA dan SMK di Sumbar resmi dibuka. Pendaftaran dimulai sejak tanggal 22 Juni 2020 secara online.

Pemprov Sumbar memutuskan skema penerimaan mengikuti sepenuhnya arahan dari Pemerintah Pusat, menggunakan sistem zonasi. Tolak ukur zonanya, adalah sekolah yang terdekat dengan rumah calon pelajar.

Sementara, teknis penerimaan di sekolah menggunakan sistem online. Siswa dan orang tua tidak perlu datang ke sekolah untuk mendaftar. Kebijakan itu guna menjaga dalam kondisi wabah covid-19.

“Pendaftaran dilakukan secara online, jadi tidak perlu datang ke sekolah untuk mendaftar. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri, Selasa, (16/6).

Dikatakannya, pendaftaran PPDB SMA dan SMK tahun ini melalui website http://ppdbsumbar2020.id.
Untuk pendaftaran SMK dilakukan dua tahap. Pertama untuk tes minat dan bakat dimulai sejak tanggal 10 hingga 18 Juni 2020. Setelah itu dilanjutkan dengan pendaftaran seleksi tanggal 22 hingga 25 Juni.

“Hasil seleksi diumumkan 27 Juni dan pendaftaran ulang calon yang diterima tanggal 27 sampai 28 Juni,” katanya.

Tahap kedua, tes minat bakat dimulai 26 hingga 28 Juni. Pendaftaran dan seleksi pada 29 hingga 1 Juli dan pengumuman esoknya 2 Juni. Sedangkan pendaftaran ulang 3 hingga 4 Juli.

“Bagi yang lulus sebelum tahun 2020, luar provinsi dan paket B bisa mendaftar dari 16 hingga 18 Juni,” tuturnya.

Mengisi SMK ini ada empat jalur. Pertama dengan jalur seleksi nilai rapor, minimal harus diisi sebanyak 70 persen dari daya tampung. Jalur prestasi maksimal 20 persen dari kuota sekolah. Ada jalur anak tenaga kependidikan maksimal 5 persen dari kuota sekolah. Sementara jalur afirmasi minimal 3 persen dari daya tampung sekolah.

Sedangkan, untuk penerimaan SMA, ada empat jalur yang digunakan. Yakni skema zonasi, jalur ini calon siswa diterima berdasarkan zona terdekat dengan rumah. Kuotanya minimal 50 persen dari kuota sekolah.

Kemudian, jalur prestasi jalur ini adalah jalur khusus bagi calon siswa yang berprestasi. Indikatornya adalah prestasi seperti di bidang olahraga dan keagamaan. Seperti hafal Alquran dan medali dalam bidang olahraga. Jumlahnya 30 persen dari kuota sekolah.

Ada jalur inklusi dan jalur afirmasi, jalur ini disediakan khusus untuk calon siswa yang tidak mampu. Sekolah harus menerima siswa dari jalur ini minimal 15 persen dari kuota sekolah.

Terakhir jalur perpindahan tugas orang tua/wali. Jalur ini paling banyak hanya boleh diisi 5 persen dari kuota sekolah. (yuke/yose)