PADANG – Di Solok Selatan, ternyata ada empat aliran kepercayaan yang tengah dipantau pihak Pakem Solok Selatan. Dua diantaranya, merupakan aliran yang sudah dilarang penyebarluasannya. Dua aliran lainnya, masih menunggu kajian MUI dan pemerintah pusat.
Semenjak Agustus 2018, di Solok Selatan sudah dilakukan koordinadi antar lembaga dalam melakukan pengawasan aliran kepercayaan masyarakat (Pakem). Ketuanya, Kajari Solok Selatan, M. Rohmadi, beranggotakan sejumlah unsur terkait dari Kemenag, MUI, Kesbang Pol. Kasat Intel dari Polres Solok Selatan, dari Kodim 03/09 Solok.
“Tugas kami itu, memantau, mengawasi aliran-aliran yang berkembang ditengah masyarakat. Hasil pemantauan dan pengawasan itu akan dilaporkan secara berjenjang sampai ke pusat,” kata Kajari Solok Selatan, M.Rohmadi dalam sosialisasi dan penanganan organisasi aliran kepercayaan masyarakat, di aula Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Senin (26/11).
Disampaikan Rohmadi, keempat aliran tersebut, dari laporan masyarakat dianggap ‘menyimpang’ dari ajaran agama yang diyakini. Lokasi berada di aejumlah daerah di Solok Selatan, diantaranya di daerah Pakan Rabaa Kecamatan KPGD dan daerah Sangir.
Pihak pakem terus intens melakukan pemantauan dan pengawasan.
Rohmadi menghimbau, masyarakat bisa proaktif dan bekerjasama dengan pihak terkait di Solok Selatan, dalam pemantauan dan pengawasan aliran kepercayaan masyarakat ini. (rifki/von)