Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Disnakertrans Sumbar, Prita Wardhani mengatakan, perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja/buruh sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 02/2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE tersebut diterbitkan terhitung sejak tanggal 14 Mei 2019 lalu.
“Sesuai dengan SE Kemenaker itu, kepada seluruh perusahaan yang ada di Sumbar untuk melaksanakan kewajiban terhadap pekerja/buruh. Setidaknya ada tercatat 8.400 perusahaan di Sumbar yang beroperasi. Pembayaran THR sudah bisa dilakukan mulai hari ini, dan paling lambat H-7 lebaran,” katanya, Kamis (16/5).
Lebih lanjut ungkapnya, perusahaan mesti memahami dalam memberikan THR kepada pekerja/buruh berdasarkan SE Kemenaker tersebut. Seperti untuk pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan kerja secara terus menerus atau lebih. Maksudnya di sini, pekerja/buruh yang dikontrak oleh perusahaan dengan waktu cukup lama. Namun dikarenakan baru diterima bekerja sebulan jelang Ramadhan, dan akan menjalankan kerja dengan waktu lebih kedepannya, maka sesuai SE Kemenaker itu pekerja/buruh tersebut berhak memperoleh THR dari perusahaannya.
Selanjutnya, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Serta bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.
“Jadi yang dimaksud dengan sesuai dengan proporsional itu dalam hitungan masa kerja di kali satu bulan upah rata-rata satu bulan, dan di bagi 12 bulan. Hal ini diberlakukan, supaya ada pemerataan THR yang diterima pekerja/buruh dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri,” ujarnya.
Prita menegaskan, beranjak dari SE Kemenaker tersebut, perusahaan wajib dan harus mengikuti ketentuan yang telah dituliskan. Namun apabila pengusaha terlambat membayar atau tidak membayarkan THR keagamaan, maka dikenakan sanski administrasi sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administrasi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Sambungnya, pihaknya juga telah ada tim pengawasnya. Tim ini akan mengawasi dan menerima laporan dari pekerja yang THR tidak dibayarkan perusahaan. Jadi mulai besok Kantor Disnakertrans provinsi yang ada di Jalan Ujung Gurun Padang akan membuka Posko Pengaduan THR.
“Tujuan Posko itu dibuka, untuk melayani pekerja/buruh yang bekerja disalah satu perusahaan kecil ataupun besar, tidak menerima haknya yakni THR,” ulasnya.
Maka untuk itu, menghimbau kepada pekerja/buruh untuk bisa memanfaatkan adanya Posko Pengaduan THR yang tersebar di Kantor Disnakertrans Sumbar yang berada di Padang, yang memiliki cakupan wilayah Kabupaten Pesisir Selatan, Kepulauan Mentawai, Padang Pariaman, dan Kota Pariaman. Posko di Padang ini, bagi pekerja/buruh yang tidak sempat datang langsung, bisa menghubungi contak person bagian Pengawas Disnakertrans yang bertugas yakni 08126773641 – 08126708258 – 082170162233 – 08116608051 – 08126723215.
“Bagi pekerja/buruh yang melapor ke Posko Pengaduan THR tidak perlu khawatir, karena identitas pelapor disembunyi oleh Disnakertrans. Dengan demikian, pelapor di lindungi dan tidak memiliki resiko bakal diberhentikan oleh perusahaannya,” ucapnya.
Ia menjelaskan tidak hanya diwilayah Kota Padang, untuk Kota Payakumbuh dengan sekitarnya juga bisa mendatangi Posko Pengaduan THR melalui UPTD Disnakertrans, seperti untuk wilayah Kabupaten Tanah Datar, Kota Padang Panjang, Bukittinggi, Kabupaten Agam, Limapuluh Kota, Pasaman, dan Kabupaten Pasaman Barat, bisa mendatangi UPTD di Payakumbuh dengan kontak person 082389523556.
Sementara untuk di Kabupaten Sijunjung, di sana ada UPTD Disnakertrans yang membuka Posko Pengaduan THR dengan wilayah cangkupannya Kabupaten Solok, Kota Solok, Kabupaten Solok Selatan, Dharmasraya, dan Kota Sawahlunto dengan kontak person 081267774450.
“Kita memang sangat mengharapkan kepada pekerja/buruh supaya bersedia memasukan aduannya ke Posko yang telah ada tersebut. Karena THR ada hak yang harus diterima dan harus dibayarkan oleh perusahaan yang bersangkutan,” tegasnya.
Kesempatan yang sama, pengawas Disnakertrans Sumbar, Yulita juga menjelaskan tahun 2018 lalu, dari Posko Pengaduan THR yang telah dibuka hingga H+7 lebaran ada 11 perusahaan yang dilaporkan oleh pekerja/buruh ke posko aduan. Dari 11 laporan itu, langsung ditindaklanjuti oleh Pengawas Disnakertrans.
“Nah di tahun ini, kami berharap kepada pekerja/buruh janga takut melapor, karena pelapor di lindungi, dan langsung ditindaklanjuti oleh Pengawas yang bertugas. Jika tidak membayarkan THR, aturan telah ada, maka diberi sanski,” pungkasnya. 104