PARIAMAN – Masa pandemi virus Covid-19, berdampak terhadap tunggakan tagihan pelanggan di Unit Layanan dan Pengaduan (ULP) PLN Pariaman.
“Di saat pemberlakuan PSBB lebih kurang tiga bulan berdampak terhadap tagihan pelanggan PLN,” Kepala ULP PLN Pariaman, Bayu Setiawan, Selasa (16/6).
Per tanggal 1 Juni lalu, ada sebanyak 7.000 tunggakan tagihan pelanggan. Berselang 15 hari, tunggakan itu berkurang, hanya tinggal 2.000.
Disebutkan, di saat PSBB diberlakukan, masyarakat tak keluar rumah. Karena berada di rumah, maka tagihan listrik bertambah.
Namun demikian, PLN tetap berupaya, tunggakan ini bisa dibayar oleh pelanggan dengan cara dicicil. “PLN memberikan dispensasi, tunggakan bisa dicicil,” tuturnya.
Bayu Setiawan menjelaskan tarif listrik tidak naik. Namun, di masa PSBB, masyarakat banyak beraktivitas di rumah, begitu pun petugas bekerja secara Work From Home.
“Artinya saat PSBB tersebut meteran itu tidak di catat, data yang dipakai data sebelum pemberlakuan PSBB. Akibatnya terjadi penumpukan pemakaian yang belum tercatat. Makanya, di saat pencatatan muncul angka penggunaan arus listrik yang sebenarnya,” tukasnya. (agus)