Pansus DPRD Sumbar dan pemerintah provinsi berkomitmen untuk menyelesaikan Ranperda RTRW sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Edison Siagian mengingatkan bahwa batas wilayah dan konsistensi peraturan menjadi hal yang krusial dalam penyusunan regulasi ini.
“Membuat aturan tidak bisa memuaskan semua pihak, tetapi selama ada kesepakatan dan tidak melanggar regulasi yang lebih tinggi, maka usulan baru masih dapat diakomodasi,” ujarnya.
Dengan adanya koordinasi yang intensif antara DPRD Sumbar, pemerintah provinsi, dan kementerian terkait, diharapkan Ranperda RTRW dapat segera disahkan dan menjadi pedoman utama dalam pembangunan dan investasi di Sumatera Barat.
Untuk diketahui, DPRD Sumbar saat ini sedang mengoptimalkan pembahasan dua ranperda baru, yakni ranperda tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dan ranperda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Sumbar Tahun 2025-2045.
Untuk ranperda tentang RTRW, DPRD Sumbar juga telah mengumumkan strukturnya panitia khusus (pansus) penyusun ranperdanya saat rapat paripurna 26 Februari lalu.
Adapun pansus tersebut diketuai Zulkenedi Said, Wakil Ketua Verry Mulyadi, Sekretaris Aida.
Pasca tim pansus pembahasan ranperda RTRW ditetapkan, tim telah melaksanakan rapat kerja pada Jumat (28/2) lalu.
Ketua Tim Pansus Pembahasan Ranperda RTRW, Zulkenedi Said mengatakan rapat kerja tersebut dilaksanakan antara tim pansus dan pemerintah daerah.
“Pembahasan ini menjadi langkah strategis dalam merancang tata ruang dan tata wilayah yang berkelanjutan, selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah serta mendukung kesejahteraan masyarakat Sumbar ke depan,” katanya.
Untuk diketahui, terkait RT RW, pada periode DPRD sebelumnya telah ditetapkan subtansi ranperda RTRW) Sumbar Tahun 2023-2043. Penetapan dilaksanakan saat rapat paripurna DPRD bersama gubernur, Senin (3/6) di gedung DPRD setempat.
RTRW merupakan tata dan dukungan lainnya serta karakteristik daerah. Dari subtansi yang ditetapkan ada tiga subtansi pokok dan beberapa catatan lain terkait subtansi yang akan dituangkan dalam ranperda RTRW Sumbar. (*)